Tuntutan Pemberhentian Dua KPU Kaur Ditolak DKPP

 Sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022
Sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022

Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Irpanadi dan Radius kembali Aktif menjadi Anggota Komisioner setelah di nonaktifkan dan dilaporkan oleh KPU Provinsi ke DKPP atas dugaan melanggar kode etik.


Seperti yang dikatakan oleh Ketua Anggota KPU Kaur Yuhardi, pasca penonaktifan dua anggota KPU Kaur, berdasarkan hasil putusan DKPP yang menolak tuntutan dan mengaktifkan kembali dua anggota KPU Kaur tersebut. 

"Untuk pengaktifan kembali, kita masih menunggu proses di KPU RI," kata yuhardi, Kamis (03/02)

Dalam tuntutan KPU provinsi, menuntut Irpanadi dan Radius untuk diberhentikan menjadi anggota KPU di tolak oleh DKPP.

Dalam sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022 itu yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Dr Alfitra Salam, DKPP menjatuhkan hukuman teguran keras pada anggota KPU Kaur, Irpanadi karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang didalilkan para pengadu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan anggota KPU Kaur, Radius S mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik. [ogi]