RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menyatakan siap menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran pajak kendaraan dinas (Kendis) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hal itu apabila ada laporan pengaduan resmi dari masyarakat.
- Non ASN Bengkulu Utara Dapat Bingkisan Lebaran
- Pemkab Kaur Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Jamiatul Muslim Padang Guci
- 38 Tahun Jalan Simpang Tiga Padang Guci Tak Pernah Dibangun
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menyatakan siap menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran pajak kendaraan dinas (Kendis) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hal itu apabila ada laporan pengaduan resmi dari masyarakat.
Demikian diungkapkan Kajari Lebong, Prihatin melalui Kasi Fidsus, Yogi Sudharsono, kepada RMOL Bengkulu.
"Kalau ada pengaduan masyarakat (Dumas) dari masyarakat pasti akan tetap kita lanjuti," ujar Yogi, Kamis (23/5).
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan baru bisa dipastikan apakah memang adanya dugaan Tindak pidana korupsi (TPK) atau justru sebaliknya.
"Apabila memang masih bisa diselesaikan sama APIP. Kita beri kesempatan mereka. Karena sejauh ini belum ada laporan masuk ke pihak kita," demikian Yogi.
Sebelumnya, akibat plat merah yang menunggak pajak di Kantor Samsat Bersama Lebong hingga April 2018 kemarin. Diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.014.884.000. Padahal, setiap tahunnya anggaran pajak atau pemeliharaan kendaraan dinas telah dianggarkan. [ogi]
- Tunggakan Pajak Kendis Miliaran, Inspektorat Lebong Tunggu Hasil Audit BPK
- Polisi Dan TNI Amankan Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau
- Dikelola Pokdarwis, PAD Wisata Masih Rp 27 Juta