Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tragedi Kanjuruhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
- Kasus Bank Bengkulu, Kejati Belum Temukan Saksi Ahli
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
Baca Juga
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa Abdul Haris bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Terdakwa Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.
Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascaTragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang.
Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.
- Perdana, Empat Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka KPK
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan