TPP ASN Agustus-Oktober Mulai Diproses

Tampak para pegawai saat verifikasi di Kantor Dinas Kominfo SP Lebong/RMOLBengkulu
Tampak para pegawai saat verifikasi di Kantor Dinas Kominfo SP Lebong/RMOLBengkulu

Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Lebong, mulai diserbu pejabat verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, pada Selasa (8/11).


Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) Aparatur Sipil Neg­ara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, nyatanya untuk periode Agustus hingga Oktober tahun anggaran (TA) 2022 mulai diproses bulan Oktober ini.

Kadis Kominfo-SP Kabupaten Lebong, Saprul mengatakan, proses pencairan TPP ASN di lingkungan Pemkab Lebong sudah bisa dilakukan. Adapun salah satu prosesnya, yakni melakukan verifikasi di Dinas Kominfo-SP.

"Ya, verifikasi berkas TPP sudah dimulai," ujar Saprul sapaan akrabnya di ruang keranya, pada Senin (25/4).

Adapun berkas yang harus disiapkan OPD mulai dari surat pengantar kepala OPD, surat pernyataan pertanggungjawaban kepala OPD selaku pengguna anggaran, daftar perhitungan yang ditandatangi pengguna anggaran. Termasuk rekap e-absensi.

"Terakhir tanggal 10 November 2022," tutup Saprul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya, bulan ini mulai dibayarkan," ujar Sekda.

Dia menambahkan, penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) TPP ASN tersebut paling lambat, tanggal 15 November 2022 mendatang.

"Tanggal 15 sudah harus masuk dan pencairan di BKD," demikian Saprul.