Tolak Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR RI Desak MK Konsisten

Delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup/RMOL
Delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup/RMOL

Delapan fraksi partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Atas dasar itu, delapan fraksi di DPR RI kecuali PDIP, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Pemilu No 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.


"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proprsional terbuka.

"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," tandasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya, elite dari delapan partai politik (parpol) sudah menyatakan sikap bersama menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Pernyataan sikap itu dipimpin Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar.

Adapun, delapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).