Partai Buruh akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU).
- Kata Sri Kenaikan BBM Murni Kebijakan Pertamina
- Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Donor Darah Bersama PMI Provinsi Bengkulu
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal lewat jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (21/3).
"Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi baik uji formil maupun materil. Tetapi kami mungkin agak mengalami kesulitan karena nomor undang-undang itu belum dikeluarkan," kata Said.
Tidak sampai disitu, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan legislative review dan melakukan aksi mogok nasional serta setop produksi yang rencananya dilakukan selama lima hari.
"Mogok nasional ini akan dilakukan 5 juta buruh di 100 ribu pabrik, kita mempersiapkan lima hari seperti di Prancis," tegas Said Iqbal.
Nantinya sebagian buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan DPR RI. Sebagian lainnya menggeruduk kantor-kantor pemerintahan dan sisanya akan gelar aksi di depan gerbang pabrik masing-masing.
"Mogok nasional ini akan dilaksanakan antar Juli dan Agustus. Karena Kami menghormati bulan puasa dan Idulfitri," tandasnya.
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian
- Berkat Formula E, Akhirnya Terbantahkan Soal Anies Hanya Pintar Ngomong
- Secara Virtual, Kemenkumham Bengkulu Saksikan Pelantikan Pemimpin Tinggi & Pejabat Fungsional Ahli Utama