Tolak Negosiasi Dengan Masyarakat, Gubernur LIRA: PT. Pamorganda Jangan Terlalu Arogan

Polemik tiga desa penyanggah Lubuk Mindai, Pasar Ketahun dan Talang Baru dengan PT. Pamorganda belum menemukan titik terang. Perusahaan menutup diri dan menyatakan tidak dapat mengakomodir permintaan masyarakat 3 desa penyanggah yang meminta perluasan wilayah desa.


Perusahaan perkebunan dan pengolahan karet ini mengklaim telah memberikan lahannya seluas 163 Ha untuk TNI, 15 Ha untuk Brimob, dan 6 Ha untuk Pemkab Bengkulu Utara. PT. Pamorganda sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 808 Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 memiliki luas lahan 5.855 Hektar. IUP tersebut terdiri atas 3 seritifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan tahun 1998 yaitu; HGU Nomor 16 seluas 2.853,07 Ha terletak di Kecamatan Ketahun, HGU No 28 seluas 1.655 Ha terletak di Kecamatan Ulok Kupai, dan HGU No 29 seluas 1.587 Ha terletak di Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Putri Hijau.

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu, Magdalena Mei Rosha selaku perwakilan masyarakat menyayangkan sikap manajemen Pamorganda yang dengan arogan menutup diri atas permintaan masyarakat. Menurutnya pernyataan Pamorganda tidak mencerminkan azas saling kemanfaatan antara masyarakat dengan perusahaan. 

“Mereka lupa sejarah dari mana mereka dapat tanah? Darimana mereka bisa hidup? Dari masyarakat kan. Jadi jangan arogan, usulan masyarakat atas kesepakatan mediasi dengan Pak Gubernur. Jadi jangan terlalu arogan. Kami tidak akan tinggal diam, kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk melapor ke seluruh pihak terkait” kata Magdalena kepada media ini, Rabu (17/11).

Lebih lanjut kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini, klaim pihak Pamorganda yang sudah memenuhi syarat untuk perpanjangan HGU dengan menyediakan 20 persen lahan plasma perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya telah melakukan faktualisasi di lapangan dan mengumpulkan informasi dari seluruh masyarakat.

“Kita harus uji petik di lapangan apakah klaim itu benar adanya atau tidak. Kalau klaim itu benar sepenuhnya tentulah tidak mungkin ada gejolak di tengah masyarakat. Termasuk ada beberapa syarat administratif seperti surat pernyataan tidak ada konflik lahan dengan masyarakat perlu dicek keabsahannya” jelas Ocha.

Kemudian kata Ocha, Desa Talang Baru, Desa Pasar Ketahun, dan Desa Lubuk Mindai merupakan penyanggah utama yang seharusnya plasma itu difokuskan di tiga desa tersebut.

“Konsepsi dasarnya plasma itu untuk masyarakat sekitar yang berkaitan langsung. Memang regulasi membolehkan sejauh masih dalam wilayah IUP tapi ini kita bicara azas keadailan. Apa adil yang terdampak justru tidak dapat plasama. Jadi BPN juga harus selektif dalam menyatakan clear atau tidaknya HGU” jelas Ocha. 

Sebelumnya Humas PT Pamorganda, Siagian dengan tegas menyebut jika pihaknya menolak mengabulkan permintaan masyarakat desa penyanggah Lubuk Mindai, Pasar Ketahun dan Talang Baru.

“Atas nama perusahaan kami tidak bisa menyanggupi pak, karena selama ini kami telah memberikan yang terbaik karena kami taat dengan dasar hukum pak” kata Siagian, Humas PT. Pamorganda belum lama ini. [ogi]