DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
- THR dan Gaji ke-13 Negara Anggarkan Rp 35,76 Triliun
- Kementan Dorong Pertanian Modern
- Minal Aidin Wal Faizin, Hari Ini Ada Yang Lebaran
Baca Juga
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR, Puan Maharani, kepada hadirin.
"Setuju," sahut para anggota dewan, disusul ketukan palu oleh Puan.
Pada pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, tercatat hanya dua fraksi di DPR RI yang menolak, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tujuh fraksi di DPR RI menyatakan setuju, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
- Ini Identitas 18 Orang Selamat Penumpang KM Sinar Bangun Di Danau Toba
- Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Keluhan Rakyat Soal Listrik Sering Dianggap Angin Lalu