TKA Tidak Miliki Izin Tinggal Di Lebong Hanya Diberi Sanksi Teguran

RMOLBengkulu. Menanggapi pemberitaan di media perihal adanya 60 tenaga kerja asing (TKA) asal china dan Korea selatan yang bekerja di Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertran) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh, akhirnya angkat bicara.


RMOLBengkulu. Menanggapi pemberitaan di media perihal adanya 60 tenaga kerja asing (TKA) asal china dan Korea selatan yang bekerja di Kabupaten Lebong, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertran) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh, akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah melaporkan bahwa akan ada TKA yang bekerja di Wilayah Lebong. Hanya saja, dari segi administrasi memang perlu diperpanjang lagi.   

"Hasil pengecekan dilapangan kemarin ada empat TKA yang harus diperpanjang surat izinnya,” jelas Tegoeh kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu, Senin (7/5).

Sementara itu, lanjut Bambang, terkait seluruh TKA belum mengantongi izin tinggal sementara dari Dukcapil Lebong. Yang jadi persoalan adalah IMTA seluruh TKA tidak hanya beroperasi di Provinsi Bengkulu. Melainkan turut juga beroperasi di beberapa Provinsi lainnya. "Memang domisili di Lebong, tapi wilayah operasinya dimana-mana," sambung Bambang.

Ditambahkan Bambang, perizinan yang diakoomodir langsung pihak Provinsi juga menjadi hambatan Kabupaten  untuk meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau tidak miliki izin pasti langsung saya tegur dan administrasinya saya minta langsung cepat urus," demikian Bambang.

Data terhimpun, adapun total TKA yang terdaftar bekerja di Lebong berjumlah 60 orang. Masing-masing, sebanyak 49 TKA asal China bekerja di PT. Bangun Tirta Lestari (BTL), 3 TKA China di PT. Tansri Majid Energi (TME), 6 TKA Korea Selatan bekerja di PT. Jambi Resource (JR), 1 TKA China di PT Energi Sakti Sentosa, dan 1 TKA China bekerja pada PT Sinohydro Corp Limited. [ogi]