Tipu korban bernama Asrul (59) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS), seorang warga Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berinisial W ditangkap Polisi.
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”
- Polisi Sarankan Pelaku Begal Ambulance Untuk Serahkan Diri
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
Baca Juga
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Sarmadi menyampaikan, tersangka W ditangkap personil dit Reskrimum Polda Bengkulu.
Kasie Humas menyebutkan, tersangka W ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2023.
”Tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menjual alat berat senilai Rp. 350 juta rupiah," sebut Kasie Humas dalam keterangan rilisnya, Rabu (18/1).
Kasie Humas menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu dengan modus pembelian alat berat.
Saat itu akibat kurang teliti sebelum membeli satu unit alat berat, Asrul (59), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, tertipu ratusan juta rupiah.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Asrul melaporkan pelaku berinisial W, warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong ke Polres Bengkulu Selatan.
Kasie Humas mengatakan, untuk LP korban Asrul nantinya proses penyidikan akan di limpahkan di Polres BS.
”Tersangka ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus yang sama di TKP lainnya," jelas Kasie Humas.
- Polresta Bengkulu Musnakan Ratusan Knalpot Racing
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- Ribuan Narapidana Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri Tahun 2021