Kepolisian Sektor Putri Hijau Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayahnya.
- Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi dan PCR, Ini Aturan Baru Mengenai Perjalanan Keluar Daerah
- Panwascam Dan PPK Diduga Ikut Bagikan Dana Politik Uang
- Pengobatan Novel Baswedan Habiskan Rp 3,5 M
Baca Juga
Itu saat petugas Polsek Putri Hijau sedang melaksanakan Patroli ketika melintas di jalan raya Desa Cipta Mulya, pada Rabu (14/09) kemarin sekira jam 23.00 WIB.
Petugas melihat kedua pelaku yakni Nama BS (46) dan Pa (51) sedang menyalin minyak jenis Bio Solar dari ierigen ke jerigen, tepatnya di depan salah satu warung milik salah seorang warga.
Petugas kemudian mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku dan memeriksa area sekitar rumah pelaku.
Setelah diperiksa benar saja pelaku tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah atas kepemilikan ratusan liter BBM subsidi tersebut.
“Ada 38 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Bio Solar, 2 Jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan 6 Jerigen ukuran 10 Liter berisi BBM Jenis Bio Solar,” ungkap Kapolsek AKP Erwin Setiawan.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, baik pelaku dan barang bukti diamankan petugas serta melimpahkan kasus ini unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
- Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Alami Kekerasan
- Bantuan Untuk 30 Masjid di Mukomuko Tembus Rp 1,28 Miliar
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK