Komisi II DPRD Kabupaten Seluma melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (31/3).
- Persiapan Menuju Desa Agrowisata, Pemdes Bangun Jalan Utama
- Dukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el Bagi Lansia Hingga Disabilitas
- Serapan Baru 37,12 Persen, Sebelas OPD Diganjar Rapor Merah
Baca Juga
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD, Sudi Hermanto adapun Raperda yang dibahas dalam Kunker ini yaitu Raperda larangan pesta hiburan malam, Raperda retribusi uji kendaraan bermotor, dan Raperda LKPJ Kepala Daerah.
"Kami Komisi II ingin mengetahui seperti apa proses penerapan ketiga peraturan daerah tersebut di Kabupaten Empat Lawang," kata Sudi,
Yudi Harzan Sekretaris Komisi II menambahkan, ketiga Raperda ini sangat penting diterapkan di Kabupaten Seluma,
"Seperti Perda tentang retribusi uji kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga Perda larangan hiburan malam sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan meminimalisir peredaran narkoba," tutup Yudi, [A.MUKHTIAR]
- Meski Empat Desa Lambat Urus DD dan ADD, DPMD Siapkan Roadmap Pencairan Tahap II
- Jelang Idul Adha, Sapi Kurban ASN Pemkab Lebong Sudah Terkumpul 16 Ekor
- Ketua DPRD Benteng Miliki Kekayaan Sekitar Rp 1 Miliar