Tidak Boleh Merangkap PA, Plt Kadis Dukcapil Akan Diganti

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Posisi pelaksana tugas (plt) Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, akan diisi oleh pejabat baru. Hal itu setelah HM Taufik Andary dilantik sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, belum lama ini.


Sekda Lebong, Mustarani Abidin menjelaskan, pergantian ini lantaran pejabat tidak diperkenankan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) di suatu satuan kerja perangkat daerah.

"Diganti. Karena tidak boleh dua PA di suatu OPD," ujar Sekda, Jum'at (17/6).

Di sisi lain, ia menyebutkan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Disdukcapil Lebong, masih berjalan normal. Pasalnya, tanda tangan elektronik (TTE) masih menggunakan TTE pejabat lama.

"Pelayanan normal seperti biasa," tuturnya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, pihaknya kembali akan menggodok nama-nama yang akan diusulkan ke Bupati Lebong, sebagai calon Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Lebong, yang baru.

"Nanti akan dicari dan diusulkan kembali kepada pak Bupati," demikian Sekda.