Tidak Ada Hibah Untuk Organisasi Masyarakat

M Ikram/RMOLBengkulu
M Ikram/RMOLBengkulu

Berbeda dengan instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) setempat memastikan tidak ada penyaluran dana hibah kepada organisasi masyarakat baik berupa uang maupun berupa barang pada tahun anggaran (TA) 2021 ini.


"Kita sudah cek DPA. Tidak ada dana hibah tahun ini," ujar Kepala Kesbangpol, M Ikram saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Semula, seluruh proses pengelolaan anggaran dana hibah dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Setelah dilimpahkan kepada Kesbangpol, penyaluran hibah menjadi sedikit berubah. Terutama dari proses penganggaran nihil tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Ya, memang tahun ini di Kesbangpol. Tapi, tahun ini nihil," bebernya.

Dia menuturkan, bantuan hibah yang akan diserahkan kepada kelompok ormas harus sesuai bidang masing-masing. Dicontohkan oleh Ikram, saat ingin memberikan bantuan alat pertanian maka yang harus diberikan ormas yang bergerak di bidang pertanian. Begitu juga yang lainnya.

"Tergantung dari pergerakan ormasnya. Misalkan anggaran bidang kesehatan, maka yang berhak menerima ormas di bidang kesehatan," demikian Ikram.