Terungkap, Pelaku Niat Habisi Istri Pakai Batu Gilingan Cabe

Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa saat menggelar jumpa pers sembari menunjukkan barang bukti/RMOLBengkulu
Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa saat menggelar jumpa pers sembari menunjukkan barang bukti/RMOLBengkulu

Polres Lebong menggelar konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (9/12) sekitar pukul 10.05 WIB terkait penganiayaan yang dilakukan Sufal Hadi (52) alias Eeng, warga Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah, terhadap istrinya Rena Wati (35).


Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa mengungkapkan, dengan motif sakit hati pelaku sudah berniat menghabisi nyawa istrinya.

Penganiayaan itu diketahui berdasarkan keterangan saksi, Evi Doyoba (kakak korban) yang mendapatkan kabar jika adiknya mengalami luka di bagian kepala dan sedang dirawat di RSUD Lebong, pada tanggal 29 November sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dalam keadaan sadar, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu kepada kakaknya jika itu dilakukan oleh suaminya sendiri dengan senjata tajam. Mendengar hal tersebut, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Tengah. 

"Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah mengamankan pelaku di kediamannya hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB untuk dimintai keterangan," katanya.

Dia menerangkan, awalnya pelaku sempat mengelak dan memberikan keterangan berbelit. Namun, akhirnya pelaku mengakui jika nekat melakukan hal itu karena sakit hati. Akan tetapi melakukan aksinya tanpa menggunakan senjata tajam alias hanya menggunakan batu gilingan cabe.

Dalam keterangannya, sebelum melakukan hal tersebut ia menjalani rutinitas pukul 07.30 WIB, sehabis bangun tidur langsung ke kamar mandi dan meminta istrinya membuka warung.

Hanya saja, bukannya mendengar perkataan suami. Sang istri justru melanjutkan tidur dan mengabaikan permintaan suami.

Melihat hal tersebut, suami kembali ke tempat tidur sembari mengingatkan istrinya untuk membuka warung.

Berselang beberapa menit kemudian, korban atau istrinya bangun dari tempat tidur dan pergi ke dapur sembari menyebutkan tidak ada gunanya membuka warung karena isi warung sering diambil suaminya sendiri.

Mendengar ucapan itu, sang suami naik pitam dan tersinggung. Korban yang sedang berada di kamar mandi langsung didorong hingga terjatuh.

"Kemudian, korban dalam keadaan tak berdaya langsung dipukul dengan batu gilingan cabe di kepala bagian belakang pelaku hingga tak sadarkan diri," jelasnya.

Keterangan pelaku berbeda dengan korban. Versi korban, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan memukul bagian belakang korban. Atas kejadian tersebut, pelaku mengalami luka bagian kepala dan tangan mengalami lecet.

"Nanti semua itu (mana yang benar) akan terungkap dalam persidangan," tegasnya.

Dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf  (a) JO pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan pisau yang memiliki bercak darah diduga digunakan pelaku, baju pelaku dan batu giling," pungkasnya.

Lebih jauh, Sufal Hadi (52) alias Eeng saat dimintai keterangan menyebutkan, emosinya memuncak setelah mendengarkan perkataan pelaku jika sering mengambil isi warung. 

Padahal, dirinya yang sedang mengalami stroke ringan tidak bisa bekerja maksinal dan anya mengambil isi warung berupa rokok dan kebutuhan pribadi. "Untuk apa buka warung, kalau kamu tukang habis isinya," singkat Eeng.