Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Soal Bansos Covid-19, Mendagri Minta Pemda Jangan Mengandalkan Anggaran Pusat
- Tindak Tegas PKS Tidak Patuh, Ini 10 Poin Rekomendasi Kadin Bengkulu
- Bansos Covid-19 Banyak Dipotong, Kemensos Diminta Tanggung Jawab
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Agus kemudian membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
- Program Pemutihan Pajak Tetap Lanjut, Sekdaprov: Tapi, Masih Menunggu Aturan Kapolri
- Pemerintah Tambah Lima Juta Dosis Vaksin Sinovac
- Pacu Kinerja, Kemenkuham Bengkulu Ikut Workshop Reformasi Birokrasi