Tersangka Korupsi Bibit Jagung Bertambah, Perannya Sebagai Penyedia Barang Hingga Sekretaris

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan/RMOLBengkulu

Penyidik Satreskrim Polres Lebong, telah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2019 lalu. Bahkan, ada ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut.


Hal itu dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (8/1) siang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam perkara rasuah tersebut.

"Iya benar ada dua tersangka baru," kata Kapolres kepada wartawan.

Kedua tersangka baru itu, yakni berinisial HD selaku Sekretaris PIID-PEL Desa Sukau Kayo Tahun Anggran (TA) 2019. Kemudian, inisial AM salah satu penyedia barang dalam kegiatan PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019.

Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut.

"Nanti perkembangannya dikabari. Keduanya belum ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, satu orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial KN dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Penetapan tersangka KN usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.

Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.

KN saat diperiksa sebagai tersangka korupsi

Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung.