Penyidik Satreskrim Polres Lebong, telah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2019 lalu. Bahkan, ada ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Dinyatakan P21
- Jenazah Napi Teroris Belum Dijenguk Keluarga
Baca Juga
Hal itu dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (8/1) siang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam perkara rasuah tersebut.
"Iya benar ada dua tersangka baru," kata Kapolres kepada wartawan.
Kedua tersangka baru itu, yakni berinisial HD selaku Sekretaris PIID-PEL Desa Sukau Kayo Tahun Anggran (TA) 2019. Kemudian, inisial AM salah satu penyedia barang dalam kegiatan PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019.
Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut.
"Nanti perkembangannya dikabari. Keduanya belum ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, satu orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial KN dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Penetapan tersangka KN usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.
Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.
KN saat diperiksa sebagai tersangka korupsi
Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung.
- Lahan Disengketakan, Soal Panen Ini Komentar Pihak PT SIL
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan