Tersandung Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Dipecat

RMOLBengkulu. Satu anggota Kepolisian Resor atau Polres Lebong diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


RMOLBengkulu. Satu anggota Kepolisian Resor atau Polres Lebong diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Rencananya, upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) akan digelar di halaman Mapolres Lebong, Senin (20/5) besok.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra mengatakan, Briptu berinisial AY yang sebelumnya merupakan anggota Polres Lebong, diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan Keputusan Kapolda Bengkulu.

Dia mengatakan, anggotanya diberhentikan akibat terkena kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, sudah mengalami kasus tersebut bukan sejak bertugas di Polres Lebong, tapi sudah pada tempat tugas sebelumnya.

"Karena kasus penyalahgunaan narkoba dipindahkan ke (Polres) Lebong untuk perubahan tapi tidak juga berubah," katanya.

Lanjutnya lagi, pemecatan terhadap satu anggota Polres Lebong ini setelah sebelumnya melalui sidang komisi kode etik di internal Polri.

"Walau pun kita mengasihi, walau pun kita peduli dengan anggota-anggota kita. Namun kalau aturan sudah dilanggar, harus sampai pada keputusan dengan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik," jelasnya.

Kapolres mengakui sangat menyayangkan atas keputusan pemecatan terhadap satu anggotanya ini. Namun Kapolres berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya.

"Ini komitmen kita untuk tidak tebang pilih dalam penindakan kasus. Yang jelas, kita ingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan institusi Polri," demikian Kapolres. [tmc]