Terpidana korupsi di Satpol PP Lebong, atas nama Peppi Mahendri, yang divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, Selasa (19/07/2016) kemarin, membayar uang pengganti, melalui pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong guna untuk membayar denda sebesar Rp. 50 Juta. Demikian demikian vonis Peppi berkurang 2 bulan dari jumlah vonis yang dijatuhkan kepadanya.
- 19 Rute Takbir Keliling Pemkab Lebong
- Kisah Pilu Ali Ibrahim Lebaran Di Gubuk
- Ibu RT Ditemukan Hanyut Di Sungai Padang Guci
Baca Juga
Terpidana korupsi di Satpol PP Lebong, atas nama Peppi Mahendri, yang divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, Selasa (19/07/2016) kemarin, membayar uang pengganti, melalui pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong guna untuk membayar denda sebesar Rp. 50 Juta. Demikian demikian vonis Peppi berkurang 2 bulan dari jumlah vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kajari Lebong, R.Dody Budi Kelana, melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi, bahwa membenarkan telah menerima pembayaran denda dari salah satu terpidana Korupsi Satpol PP atas nama terdakwa, Peppi, sebesar Rp.50 juta. Sedangkan, kedua terpidana lainnya yang telah divonis yakni atas nama Edi Fauzi dan Azuar belum membayar denda sesuai amar putusan hakim Tipikorbeberapa waktu lalu.
"Kita sudah terima pembayaran denda dari terpidana, Peppi, sebesar Rp.50 juta, yang dibayarkan langsung oleh pihak keluarga pada Kejari Lebong," ungkap Ferry.
Disamping itu, lanjut Ferry, pembayaran denda uang tersebut akan dikembalikan langsung ke kas negara sesuai petunjuk yang ada.
"Selanjutnya uang pembayaran denda dari terpidana Peppi, kita serahkan ke kas negara. Dengan dibayarnya denda tersebut, secara otomatis sanksi pidana membayar denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara telah diselesaikan," tutup Ferry. [A11]
- GP Ansor Lebong Turunkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
- Dua Incumbent KPU Kaur Gagal Administrasi
- Zakat Fitrah Lebaran Tahun Ini Naik 6 Persen