Terpidana Korupsi Dilarang Nyaleg Tidak Punya Payung Hukum

RMOL. Aturan larangan nyeleg untuk bekas terpidana korupsi ditentqng oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali.


RMOL. Aturan larangan nyeleg untuk bekas terpidana korupsi ditentqng oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali.

Karena menurut Zainudin, aturan tersebut tidak memiliki payung hukum di atasnya. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat atau memerintahkan pembuatan larangan tersebut.

"Peraturan KPU (PKPU) ataupun Peraturan Bawaslu kan turunan dari UU. Jadi, tidak bisa buat norma di luar UU. Kalau UU tidak melarang kan tidak mungkin dibuat norma tersendiri, berbeda dengan norma yang ada. Untuk semangatnya, oke, saya setuju,” kata Zainudin kepada wartawan, Jumat (6/4).

Komisi II DPR, lanjut dia, belum bisa merespons secara utuh mengenai larangan nyaleg bagi bekas terpidana korupsi. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan aturan main dalam pemilu antara KPU dan Komisi II baru sampai mengenai kampanye dan penataan dapil.

"Makanya, kami akan lihat dulu draf yang akan diajukan KPU seperti apa. Ini kan baru wacana yang berkembang di luar. Sementara, draf yang masuk dari KPU belum ada," terangnya.

Politisi Partai Golkar ini blak-blakan tidak sreg dengan larangan eks terpidana korupsi nyaleg. Dia menyebut, aturan tersebut rawan digugat balik karena di UU Pemilu tidak disebutkan larangan itu.

Kata Amali, ketimbang memicu kontroversi, ada baiknya persoalan pencalegan diserahkan kembali kepada aturan main di internal partai.

"Jadi, parpol yang buat pagar seleksi tentang hal-hal itu," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]