Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Cokok Petani Asal Kepahiang

Pres release Polres Rejang Lebong/Ist
Pres release Polres Rejang Lebong/Ist

Kepolisian Resor Rejang Lebong kembali memamerkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotikan Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.


Kegiatan Press Conference dibuka oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan kemudian dilanjutkan pemaparan kronologis kejadian dan penangkapan oleh Kasat Narkoba Iptu C. P. Tuhuteru S.Tr.

“Pelaku ialah AS (45) bekerja sebagai petani di daerah Kepahiang. Ia kedapatan membawa 1 (Satu) Paket Besar diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat 9,14 gram,” ungkap Kapolres Rejang Lebong.

Sementara itu, diterangkan oleh Iptu C.P. Tuhuteru kronologi penangkapan terjadi pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira jam 10.30 Wib. Ketika anggota Polsek Sindang Kelingi di back up Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.

Lalu, anggota Polsek Sindang Kelingi di backup Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya sekira jam 11.00 Wib tim melihat orang yang sedang dicurigai melintas di jalan lintas Curup-lubuk Linggau. Untuk itu, anggota memberhentikan orang tersebut di depan Mako Polsek Sindang Kelingi Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seseorang pelaku ditemukan barang haram tersebut di dalam saku jaket warna merah sebelah kiri dan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh terduga pelaku.