Kepolisian Daerah Bengkulu secara resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara.
- Temuan KTP-el Rusak Di Bogor Bukan Alat Bukti Milik KPK
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Baca Juga
Kedua tersangka tersebut, yakni KM selaku Kadis Dikbud Bengkulu Utara, dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.
“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11).
Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100 persen.
Diketahui sebelumnya bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Bengkulu Segera Limpahkan Berkas KONI Ke Kejaksaan
- Sejak Pagi Rutan KPK Diramaikan Keluarga Tahanan
- KPK Garap Bupati Bengkalis Di Mako Brimob Pekanbaru