Terima Suap Rp 3,375 Miliar, Bupati Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.


RMOLBengkulu. Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, bahwa terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/9).

Selain itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muzni Zakaria berupa uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar subsider dua tahun penjara jika tidak sanggup mengganti setelah harta bendanya dilelang oleh KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, JPU KPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan kedua proyek tersebut belum selesai dan belum dapat dilanjutkan.

Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 3,2 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar dari Muhamad Yamin Kahar terkait dengan pemberian paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan paket pembangunan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Muhammad Yamin Kahar sendiri merupakan pihak pemberi suap suap yang merupakan pemilik grup perusahaan Dempo. dilansir RMOL.ID. [ogi]