Terima Suap Bupati, Empat Auditor BPK Jabar Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka suap/RMOL
Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka suap/RMOL

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) selaku penerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin akan segera diadili. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.


Dijelaskan Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk empat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Kamis (1/9).

"Penahanan para terdakwa saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK," ujar Ali seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Lebih lanjut ia menyebutkan, tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah saat ini ditahan di Rutan KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk Arko Mulawan, ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Rabu (13/7).