Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu sebagai provinsi dan perangkat daerah yang berada di Zona Hijau Tahun 2022 terkait Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi & Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (22/02).
- Soal Pemalsuan Dokumen Kitas TKA, Polda Garap GM Hingga Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu
- Nusantara Jadi Nama Ibu Kota yang Ditetapkan Pemerintah
- Peringati HBP Ke-60, Kemenkumham Bengkulu Gelar Perlombaan MTQ & Dakwa Bagi WBP
Baca Juga
Dikatakan Gubernur Rohidin, bukan sebatas penghargaan terkait pelayanan publik berada di zona hijau dengan pelayanan publik kualitas tinggi dan tertinggi. Yang terpenting adalah pelayanan publik yang dilaksanakan bisa dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat secara baik.
"Tentu walaupun telah mendapatkan sertifikat pengakuan pada zona hijau tinggi, yang terpenting itu pelayanan publik yang dilakukan bisa dirasakan betul oleh masyarakat. Dimana pelayanan menjadi lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan transparansi nya bisa diakui," jelas Gubernur Rohidin usai menerima penghargaan.
Lanjut Gubernur Rohidin, terkait masih adanya pandangan masyarakat yang mengarah pada ketidakpuasan pelayanan pemerintah, hal tersebut wajar saja terjadi. Terlebih stigma masyarakat saat ini masih mengarah hanya sebatas hal yang bersifat pembangunan fisik dan bantuan sesaat.
"Kita berusaha terus, dengan berjalannya waktu nantinya bisa terjawab bahwa perubahan itu memang ada," pungkas Gubernur Rohidin.
Dijelaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto, terdapat 4 variabel yang digunakan untuk menentukan baik atau tidaknya pelayanan yang dijalankan instansi pemerintah, yaitu terkait kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana prasarana, survey kepuasan masyarakat dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Jadi 4 point ini yang kita nilai secara keseluruhan, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Apresiasi juga kami sampaikan, karena perbaikan layanan cukup signifikan sepanjang tahun 2022," jelasnya.
Dalam kesempatan itu 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Bengkulu yang mendapatkan penghargaan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu.
Sementara dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko yang belum mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI tersebut.
- Waspada, 26 Km Jalinbar Jalur Mudik Masih Rusak
- Pemprov Keluarkan Kebijakan Strategis Penyaluran KUR di Bengkulu
- Waisak 2562 BE, Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa