Terbongkar Diduga Pesan Dirut PT KHE Soal Pengusutan Kasus Mafia Tanah: Propaganda Aja. Semua Sudah Damai

Oknum Komisaris PT KHE bernama Sudarwanra (Baju Putih) didampingi Dirut PT KHE, Zulfan Zahar (Baju Hitam) saat merencanakan pembebasan lahan di salah satu rumah warga/Ist
Oknum Komisaris PT KHE bernama Sudarwanra (Baju Putih) didampingi Dirut PT KHE, Zulfan Zahar (Baju Hitam) saat merencanakan pembebasan lahan di salah satu rumah warga/Ist

Keterlibatan Dirut PT Ketahun Hidro Energi (KHE) Zulfan Zahar dalam skenario pengusutan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong, diduga memang benar adanya.


Sebab, baru-baru ini beredar percakapan tangkapan layar antara tersangka H dengan Dirut PT KHE, Zulfan Zahar.

Dalam percakapan itu, nampak jelas tersangka tunggal H mempertanyakan kenapa penyidik mengarahkan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh dirinya.

Padahal, dokumen itu telah dipinjam Dirut PT KHE, Zulfan Zahar bersama Komisaris PT KHE, Sudarwanta untuk sebagai dasar pembebasan lahan proyek pembangkit listrik.

"Izin pak, kayaknya gara-gara surat asli saya kemaren dipermasalahkan ya," tulis H dalam percakapan tersebut.

Namun, Dirut PT KHE, Zulfan Zahar bersama Komisaris PT KHE, Sudarwanta yang semula mengambil alas hak dokumen kepada sejumlah warga itu memastikan penyidikan itu hanya propaganda biasa.

"Tenang aja pak. Propaganda aja. Biar agak rame gak tiba-tiba senyap. Semua sdh (sudah) damai," ucap Zulfan menjawab pertanyaan tersangka H tersebut.

Salah satu bukti percakapan yang diduga Dirut PT KHE yang diterima redaksi

Lalu, tersangka H mempertanyakan kembali bahwa akibat kasus tersebut berdampak terhadap dirinya. Terlebih lagi, dirinya tidak pernah menggunakan dokumen yang diambil Dirut dan Oknum Komisaris PT KHE tersebut. Termasuk memalsukan tandatangan dokumen tersebut.

"Oh gitu ya tapi ngak ada biasnya ini," lanjut H menpertanyakan kepada Dirut PT KHE.

Lalu, percakapan itu dijawab Dirut PT KHE dengan santai. Bahkan, ia memastikan bahwa perkara mafia tanah itu hanya candaan belaka.

"Hehe.. biasa polisi pak.. kalo gak rame gk seru.. kan bukan sniper," jawab Dirut PT KHE.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan terkait dokumen surat keterangan kepemilikan tanah yang dipinjamnya tersebut belum digunakan.

Namun, ia meminta percakapan antara H dan dirinya tersebut tidak dijadikan konsumsi publik.

"Sebetulnya tidak bisa dilaporkan kalau sata tidak menggunakan dokumennya. Pidana itu berlaku kalau ditindaklanjuti. Kalau benar bapak palsukan, selama berkas tsb tidak kita pakai sebagai dasar transaksi, maka itu belum dikategorikan pemalsuan atau pidana pak. Tenang saja em. Riak2 aja itu.. hantem pake garem selesai semua itu. kayak ngusir uler," tulisnya.

Salah satu bukti percakapan yang diduga Dirut PT KHE yang diterima redaksi

Tak hanya itu, ia coba menenangkan tersangka H sembari menyebarkan percakapan dengan tersangka Polda Bengkulu berinisial AL. Sekaligus menyebutkan jika semuanya hanya permainan.

"Intinya semua dilalui dengan sabar aja pak. Semua urusan gono guni aja.. permainan," tuturnya.

H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan Dirut PT KHE, Zulfan Zahar tersebut.

"Iya benar tanggal 6 Juli 2021," ucapnya.

Sedangkan, untuk Dirut PT KHE saat dikonfirmasi tak menjawab kebenaran tersebut. Bahkan, pesan yang dilayangkan wartawan diabaikan.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban.

Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tak ditahan dan disidang. 

Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.

Tak hanya itu, pada tahun 2022 ini giliran Polres Lebong menetapkan H sebagai tersangka. Menariknya, dalam dua perkara ini tiga tersangka yang ditetapkan di Polda Bengkulu tidak ditahan dan diproses. Sementara, untuk tersangka H diproses bahkan disidang di PN Tubei.

Selain itu, H juga diperiksa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT KHE.