Terakhir, Tidak Akan Ada Lagi Perpanjangan Pendaftaran JPTP Pemkab Lebong

Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti/RMOLBengkulu
Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti/RMOLBengkulu

Masa pendaftaran seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sudah tiga kali diperpanjang.


Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, perpanjang pendaftaran terakhir, hari ini Rabu (31/8) hingga pukul 16.00 WIB.

"Yang jelas, ini perpanjangan terakhir. Karena, ini ketiga kalinya diperpanjang," ujar Wince kepada RMOLBengkulu, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan, hasil pendaftaran para pelamar akan dilaporkan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN). Sembari menunggu jadwal verifikasi berkas dan pengumuman lulus administrasi.

"Setelah pendaftaran, kita masih tunggu rekom dari KASN apakah tetap dilanjutkan diumumkan atau tidak," bebernya.

Sebelumnya, total pelamar ada 43 pelamar. Masing-masing, 37 pelamar dari ASN Pemkab Lebong. Sedangkan, 6 dari luar Pemkab Lebong, yakni 3 pelamar dari Pemprov Bengkulu, 2 dari Pemkot Bengkulu, dan 1 dari Pemkab Benteng.

"Total ada 43 pelamar yang masuk di Lebong," pungkasnya.

Lebih lanjut, pendaftatan tidak berubah. Empat jabatan masih belum menuhi kuota, yakni Sekretaris DPRD dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, tanpa ada pelamar. 

Lalu, dua jabatan lagi yang belum memenuhi kuota, yakni Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepala BKPSDM Lebong.

"Tidak ada perubahan. Dua jabatan masih kosong, dua jabatan belum memenuhi kuota pelamar," ungkapnya.

Dia mengutarakan, khusus untuk jabatan Kadis Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) proses pelantikannya akan berbeda dengan jabatan lainnya.

Sebab, sebelum dilantik akan diusulkan dan menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Khusus pelantikan, ada perlakuan khusus untuk satu JPTP, yakni Kadis Dukcapil harus mendapatkan rekom dari Kemendagri," demikian Wince.