Tera Ulang SPBU, Pemkab Tidak Temukan Kecurangan Malah Lebih 90 mL Per Liter

Dokumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong saat melakukan tera ulang di SPBU Muara Aman/RMOLBengkulu
Dokumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong saat melakukan tera ulang di SPBU Muara Aman/RMOLBengkulu

Pemkab Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, memastikan sudah melaksanakan tera ulang pengisian bahan bakar di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto mengatakan, proses tera ulang sudah dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2022 di SPBU Muara Aman yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

"Minggu kemarin tanggal 11 kami sudah selesai melakukan peneraan ulang SPBU," ujarnya, Rabu (20/7).

Dari SPBU yang ditera ulang, ternyata tidak ditemukan kecurangan. Malah pembeli diuntungkan 90 mL Per Liter saat pengisian di SPBU tersebut.

Dia menguraikan, pada pengukuran itu angka digital mesin SPBU mengeluarkan pertalite 20 Liter, sehingga didapatkan isi tabung ukur 21,18 Liter. Artinya, jika ada pembelian 20 Liter, ada kelebihan 1,8 Liter. Bahkan, jika diibagikan perliter akan jadi 0,09 L atau 90 mL.

"Malah untung konsumen kelebihan 0,9ml setiap liter. Kemarin pompa dikalibrasi ulang menjadi tepat 1L," bebernya.

Tim Dinas Perindagkop-UKM Lebong saat tera ulang SPBU Muara Aman dengan alat ukur

Dia mengaku, tempat penjualan bahan bakar tersebut juga telah memenuhi standar. Sehingga petugas berhak memasang tanda segel dan memasang lebel tera ulang 2022.

"Ada alat ukurnya. Itu waktu pengujian ukur," pungkasnya.