Tepis Terlibat Korupsi, Rektor Unihaz Bakal Lapor Balik Mantan Dosennya

Rektor Unihaz, Dr. Yulfiperius saat mengikuti konferensi pers/Ist
Rektor Unihaz, Dr. Yulfiperius saat mengikuti konferensi pers/Ist

Pelaporan mantan Dosen Unihaz, Nediyanto Ramadan mulai ditanggapi serius Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz), Dr. Yulfiperius. Itupun setelah dirinya dilaporkan bawahannya itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.


Dalam pelaporannya, Nediyanto menyebut Rektor Unihaz diduga terlibat korupsi pembangunan gedung Unihaz yang dibiayai hibah Pemprov Bengkulu Tahun 2019.

Menurur Rektor Unihaz, Dr. Yulfiperius, bahwa proses pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz adalah hibah dalam bentuk barang bukan hibah dalam bentuk uang. Ia mewakili Unihaz hanya menerima gedung yang sudah jadi dari Pemprov Bengkulu.  

“Bahwa saya (Unihaz) tidak menerima dalam bentuk uang. Di poin 2 itu adalah hibah dalam bentuk barang” kata Rektor Unihaz, Yulfiperius sembari menunjukan salinan berkas surat Serah Terima Pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ke Unihaz bertanggal 5 Agustus 2020, Kamis, (11/05).

Ia menjelaskan, pembangunan GSG Unihaz dibiayai dana hibah APBD Pemprov Bengkulu Tahun 2019. Pembangunanya langsung dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melalui proses lelang dan telah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebelum diserahterimakan ke Unihaz.

“Kegiatan ini diserahterimakan setelah diperiksa BPKP oleh Pemprov Bengkulu ke Unihaz. Saya ingin meluruskan pemberitaan selama ini viral bahwa saya melakukan tindak pidana korupsi. Saya sampaikan tidak sedikit pun saya mengambil apa yang dituduhkan oleh oknum berinsial NR. Terakhir saya tegaskan, saya atas nama pribadi dan institusi akan melaporkan balik” kata Yuliperius didampingi Tim Advokasi dari Alumni Unihaz.

Informasi lain, konflik internal di Unihaz masuk ke publik usai mantan Dosen Fakultas Hukum Unihaz Nediyanto Ramadhan melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung GSG Unihaz yang melibatkan rektor. 

Dalam pelaporannya, ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis hingga alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan fisik gedung.

Pelapor saat itu masih menjadi dosen Unihaz berperan sebagai konsultan hukum proyek pembangunan gedung berbiaya Rp 3,5 Miliar tersebut. Dalilnya, ia tidak pernah dilibatkan oleh Rektor Unihaz dalam kegiatan proyek miliaran tersebut.