Dewan Pers tegas membantah tuduhan atas dugaan menerima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
- Ruas Jalan Protokol Di Bengkulu Disemprot Disinfektan
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
Baca Juga
Dari klarifikasi yang dikeluarkan, Rabu (7/9), Dewan Pers menjelaskan duduk perkara lewat siaran pers. Dewan Pers juga menegaskan akan menghormati proses hukum atas laporan tersebut.
Berikut klarifikasi yang dikeluarkan Dewan Pers.
Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
2. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 ) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
4. Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi.
5. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
- Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas
- LPP Bengkulu Gelar Apel Ikrar Netralitas ASN & Tandatangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas
- TNI-Polri Bersatu Targetkan Vaksinasi 1 Juta Orang Per Hari