Tentukan Ganti Rugi Komoditas Perkebunan, Dishutbun Lebong Kebingungan

Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebong tampak masih kesulitan dalam menentukan nilai ganti rugi 16 komoditi sektor perkebunan yang mengalami gagal panen, yang diduga akibat bencana longsor dan banjir bandang di sekitar areal PT PGE Hulu Lais April.


Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebong tampak masih kesulitan  dalam menentukan nilai ganti rugi 16 komoditi sektor perkebunan yang mengalami gagal panen, yang diduga akibat bencana longsor dan banjir bandang di sekitar areal PT PGE Hulu Lais April.  

Kepala Dishutbun Lebong, Fakhrurrozi mengungkapkan, usai bekordinasi Dishutbun Provinsi, penentuan harga masing-masing komoditi tidak bisa mengacu harga standar pemerintah, karena harga lokal bisa berbeda. Oleh karenanya Dishutbun Lebong masih akan dikoordinasikan dengan tim dan pedagang masing-masing jenis Komuditi untuk menentukan harga rill di Lebong.

"Sudah kita kordinasikan dengan perkebunan provinsi Bengkulu, mereka lebih menyarankan supaya dapat disesuaikan dengan harga pasar," terang Rozi.

Ditambahkan  Rozi, dalam sektor perkebunan masyarakat diminta melakukan klaim kerugian berdasarkan luas lahan.

"Harapan kita, semua jenis komuditi yang dicantumkan dapat diklaim dengan logis, sesuai dengan luas lahan yang dimiliki," tutup Rozi. [A11]