Temuan Ratusan SR Ilegal, Diduga Ulah Oknum PDAM TTE

RMOL Menanggulangi maraknya temuan Sambungan Rumah (SR) ilegal, di Kabupaten Lebong, Pemkab Lebong telah membentuk tim penertiban Sambungan Rumah (SR) ilegal tahun 2017.


RMOL Menanggulangi maraknya temuan Sambungan Rumah (SR) ilegal, di Kabupaten Lebong, Pemkab Lebong telah membentuk tim penertiban Sambungan Rumah (SR) ilegal tahun 2017.

Hasilnya, ditemukan ratusan pelanggan PDAM melakukan pemasangan illegal. Usut- punya usut tim, hal itu diduga berasal dari ulah oknum internal PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Lebong.

Asisten II Setkab Lebong, Dalmuji Suranto, mengungkapkan, dari hasil pendataan tim yang dilakukan sejak 22 November hingga 20 Desember 2017, untuk Cabang PDAM Kecamatan Lebong Tengah, dari total SR sebanyak 506 terdapat 247 SR illegal. Kemudian, cabang PDAM Kecamatan Lebong Sakti dari 170 SR terdapat 13 SR  ilegal. Sedangkan, untuk  cabang PDAM di wilayah Kecamatan Lebong Selatan dari 251 SR  sekitar 54 ditemukan oleh tim SR ilegal.

"Begitupun PDAM cabang di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos, dengan total SR sebanyak 95, ditemukan 15 SR ilegal," ungkap Dalmuji, Kamis (28/12/2017).

Dijelaskan Dalmuji, ada tiga kategori SR yang dinyatakan ilegal, yaitu pelanggan atau konsumen sudah lunas membayar semua biaya pemasangan, namun ketika pelanggan tersebut ingin membayar iuran bulanan ternyata pelanggan tidak terdaftar di Kantor PDAM TTE Kabupaten Lebong (tidak ada rekening).

"Pelanggan PDAM yang terdata  rutin membayar iuaran bulanan  ke petugas PDAM Cabang. Anehnya, tidak pernah menerima bukti (struk) pembayaran  dari PDAM. Begitupun dengan pelanggan yang dikategorikan sebagai SR ilegal," tambah Dalmuji.

Setkab Lebong, Mirwan Effendi, menambahkan,  hasil temuan ini pun harus dilakukan identifikasi  secara mendalam, khususnya terhadap oknum pelaku kecurangan. Dalam hal ini,  apakah dari individu petugas atau memang terorganisir oleh kepala cabangnya.

"Terhadap oknum pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya, untuk pegawai PDAM jika pelanggarannya memang berat perlu diberhentikan. Selain itu pemutusan aliran sementara terhadap SR ilegal juga perlu dilakukan sebelum pelanggan tersebut memenuhi syarat," tegas Sekda.

Disisi lain, anggota tim penertiban,  Andri Asianto, menuturkan, selama masa penertiban berlangsung, beberapa pelanggan menyebutkan kalau beberapa oknum petugas PDAM lah yang sering melakukan tindakan kecurangan.

"Diantaranya adalah Kepala Cabang PDAM Kecamatan Lebong Tengah (A.n Sobri). Untuk di Kecamatan Lebong Sakti, pelanggan melaporkan oknum A.n Firdani dan Yone sebagai pelaku pengadaan SR ilegal," tambah Andri.

Sedangkan, Kasat Sabhara Polres Lebong, Iptu. Askandi, justru mempertanyakan kinerja pengawasan Direktur PDAM. Sebab,  kasus SR ilegal telah terjadi sejak 2014 sampai sekarang dan jumlahnya pun cukup banyak. "Untuk kasus ini seharusnya Direktur PDAM juga dikenai sanksi," singkat Askandi.

Selanjutnya, Direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong, Sofian Razik, membenarkan bahwa selama ini memang ada oknum, baik petugas PDAM maupun pelanggan yang melakukan pemasangan ilegal. Itupun, sudah di ambil kebijakan oleh internal PDAM.

"Kebanyakan SR ilegal pemasangannya dilakukan di bawah tahun 2015," demikian Sopian. [nat]