Temuan KPK Ada 8,3 Juta Hektare Lahan HGU Belum Terpetakan, 244 Soal Kasus Mafia Tanah

Gedung KPK/RMOL
Gedung KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 8,3 juta hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) belum terpetakan. Sering menjadi pemicu konflik agraria.


Hal itu merupakan hasil kajian "Pemetaan Korupsi Layanan Pertanahan Tahun 2022" yang dilakukan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan dengan rincian, 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen perkara.

Dalam periode yang sama juga ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah.

"Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat dengan luas mencapai 8,3 juta hektare," ujar Ghufron dalam penyampaikan hasil kajian di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1).

Penyebab terjadinya kasus tersebut kata Ghufron, karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal atau berdasarkan tanda alam, belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 atau turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator.

Selain itu, terbitnya SK penetapan Kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit.

Adapun yang selama ini banyak terjadi kata Ghufron, di atas satu bidang tanah terbit beberapa sertifikat dan kemudian dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelahnya, BPN sebagai pemangku kepentingan seakan lepas tanggung jawab dan konflik bergulir di pengadilan.

"Ketika ada masalah seakan-akan penyelesaiannya di pengadilan, yang semestinya negara itu profesional mengatakan mana yang benar dan salah. Seakan-akan tidak mau ambil risiko dan rakyat yang berjuang sendirian. Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN," pungkas Ghufron.