Tiga pelaku pencurian mesin mobil (blok deksel) berhasil ditangkap Tim Opsnal Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu pada pukul 16.00 Wib, Senin (03/10) kemarin di Sawah Lebar Kota Bengkulu.
- Ini Jadwal Berangkat 1.641 CJH Bengkulu
- Lagi, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
- Serap Aspirasi, Kanwil Kemenkuham Bengkulu Terima Kunjungan Kerja DPD RI
Baca Juga
Penangkapan ini hanya berselang satu hari setelah pelaporan oleh korban Aprilyus (27) warga Jalan Sumatrera, Kota Bengkulu yang mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000.
Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkap, tiga pelaku diantaranya PS (21) dan ES (18) buruh harian lepas warga Singgaran Pati yang bertindak sebagai pelaku pencurian serta YA (55) ditetapkan sebagai penadah.
“Penangkapan diawali dengan tertangkapnya PS dan ES yang sedang berada di belakang stadion sawah lebar. Dari keterangan kedua pelaku, tim mengamankan penadah yakni di Gudang Rongsokkan Nya Di Jl.Timur Indah 1 Kota Bengkulu,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Polres Bengkulu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor yang di gunakan pada saat melakukan pencurian.
- Bantuan Untuk 30 Masjid di Mukomuko Tembus Rp 1,28 Miliar
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian
- Tim Divisi PAS Kemenkuham Bengkulu Pastikan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Rutan Manna