Tempo Satu Hari, Komplotan Pencuri Mesin Mobil dan Penadah Diamankan

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Tiga pelaku pencurian mesin mobil (blok deksel) berhasil ditangkap Tim Opsnal Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu pada pukul 16.00 Wib, Senin (03/10) kemarin di Sawah Lebar Kota Bengkulu.


Penangkapan ini hanya berselang satu hari setelah pelaporan oleh korban Aprilyus (27) warga Jalan Sumatrera, Kota Bengkulu yang mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000.

Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkap, tiga pelaku diantaranya  PS (21) dan ES (18) buruh harian lepas warga Singgaran Pati yang bertindak sebagai pelaku pencurian serta YA (55) ditetapkan sebagai penadah.

“Penangkapan diawali dengan tertangkapnya PS dan ES yang sedang berada di belakang stadion sawah lebar. Dari keterangan kedua pelaku, tim mengamankan penadah yakni di Gudang Rongsokkan Nya Di Jl.Timur Indah 1 Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Polres Bengkulu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor yang di gunakan pada saat melakukan pencurian.