Inspektorat Daerah Kabupateng Lebong, Provinsi Bengkulu, memastikan batas waktu perbaikan 23 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk menindaklanjuti hasil audit reguler Inspektur Pembantu (Irban) belum lama ini sudah selesai.
- Ini 27 Wisata Di Lebong Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Libur Lebaran
- Dana Tunjangan Profesi Guru Cair Sesudah Lebaran
- Cuma 16 Desa Terima Rekom DD Dan ADD Jelang Lebaran
Baca Juga
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra didampingi Ketua Irban III, Nurman Huri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurutnya, saat ini dalam proses penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA). Untuk dijadikan laporan intern.
"23 OPD masih dalam proses penyusunan LHA. Untuk temuan, sebelum LHA dikeluarkan minimal satu minggu OPD untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Dia menjelaskan, proses audit yang dilakukan tersebut sebatas pembinaan dan intern. Itupun sebagaimana fungsi pengawasan Inspektorat selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kita beda dengan APH. Karna tugas dan tupoksi kami pembinaan dan pengawasan internal. Jadi, kalau ada temuan kita bina dan memberikan kesempatan kepada mereka perbaikan," tambahnya.
Dia menyebutkan, audit kinerja dan anggaran tahun 2021 menyasar 23 OPD, yang dilaksanakan dari tanggal 17 November sampai 14 Desember lalu.
"Untuk proses audit kita datang langsung kantor. Ada juga kami panggil langsung kantor," ujarnya.
Dia mengaku, selama proses audit ada beberapa catatan yang ditemukan pihaknya. Meskipun belum bisa merincikan secara detail, namun hasil itu nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Dari total 48 OPD hanya 23 OPD yang dipilih sesuai dengan jumlah SDM dan anggaran kita. Bagi OPD yang belum terjangkau, kita prioritaskan tahun ini," demikian Nurman.