Tekan Angka Tindak Asusila dan Pernikahan Dini, Gubernur Rohidin: Perlu Pembahasan dan Sinkronisasi Hukum

Mempertemukan antara hukum pernikahan dengan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak, menjadi hal mendasar perspektif dalam upaya menekan tindak pidana asusila dan pernikahan dini di tengah masyarakat.


Dalam hal tersebut, menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, perlu adanya pembahasan bahkan pengkajian lebih mendalam oleh para pihak terkait, salah satunya antara pemerintah daerah dan pengadilan agama bersama pihak akademisi.

"Jadi mungkin saya kira sinkronisasi hukum di Indonesia juga harus dipertemukan," jelas Gubernur Rohidin usai hadir dan membuka Seminar Nasional Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), bertajuk "Dispensasi Nikah dan Meningkatnya Tindak Pidana Asusila", di Hotel Santika Kota Bengkulu, Sabtu (02/07).

Lanjut Gubernur Rohidin, atas UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang khusus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, di mana usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita dan bisa dilakukan permintaan dispensasi menikah, jelas menimbulkan kendala baru yaitu semakin banyaknya permintaan dispensasi menikah tersebut.

Sementara di dalam UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dijelaskan yang dikatakan anak-anak adalah mereka yang berada di bawah umur 18 tahun. Dan yang menjadi korban asusila kebanyakan yang berada pada usia tersebut.

Oleh karena itu, peran seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, sehingga tindak asusila bisa semakin ditekan. Selain itu angka stunting juga bisa diminimalisir dengan tepatnya usai produktif untuk hamil dan melahirkan.

"Memang di lain pihak kalau usia pernikahan di bawah 19 tahun, perempuan itu belum memiliki sisi kedewasaan, baik mental ataupun reproduksinya. Sehingga potensial sekali untuk melahirkan bayi dengan kondisi stunting," jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Rektor UNIB Retno Agustina Ekaputri mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya seminar tersebut. Sehingga rumusan mempertemukan antara menekan tindak asusila dan pernikahan dini atas permintaan dispensasi menikah bisa semakin dikendalikan.

"Seminar ini jelas sangat tepat dan bermanfaat. Sehingga akademisi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa semakin solid mengurai permasalahan di tengah masyarakat," ujarnya.