Teguh Dalam Persidangan Mengaku Menyesali Penamparan Terhadap Dokter Ide

Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto duduk dikursi persakitan dengan status sebagi terdakwa atas perkara penamparan yang dilakukannya terhadap dokter Ide, selaku dokter Intership di RSUD Lebong.


  Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto duduk dikursi persakitan dengan status sebagi terdakwa atas perkara penamparan yang dilakukannya terhadap dokter Ide, selaku dokter Intership di RSUD Lebong.

Teguh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lebong. Dalam persidangan dokter Ide selaku korban sekaligus saksi atas terdakwa Teguh diminta oleh hakim untuk bermaafan dan saling bejabat tangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.50 WIB dengan dipimpin Hakim tunggal PN Lebong, Zephania serta di ikuti tim penyidik Ipda Suroso dan Aiptu Ringo selaku penuntut umum dari Polres Lebong.

Dalam persidangan mereka menghadirkan 5 orang saksi, masing�"masing dokter Ide selaku Korban, dokter Yeni selaku  kerabat korban yang melihat peristiwa penamparan, Feni Herlina salah seorang tenaga kerja kontrak (TKK) RSUD Lebong yang berada di lokasi kejadian, Syamsul Hadi saat mendampingi terdakwa di lokasi kejadian serta saksi ahli dokter Anggi.

Sementara itu, terdakwa Teguh Raharjo Eko Purwoto di dampingi pengacaranya Humizar Tambunan. Saat memulai persidang, hakim terlebih dahulu mendengarkan kesaksian korban dokter Ide sebelum mendengar empat saksi lainnya.

Dalam kesempatan itu dokter Ide sempat diberikan pertanyaan oleh hakim, jika adanya itikad baik dari terdakwa. Dokter Ide menjelaskan sejak awal terjadinya kisruh permasalahan penamparan yang melibatkan kedua belah pihak ini, doter Ide selaku korban penamparan dari ketua DPRD Teguh Raharjo Eko Purwoto berharap itikad baik dari terdakwa.

"Walaupun demikian, proses persidangan akan tetap di lanjutkan. Maksud dari saling memaafkan adalah jangan sampai setelah di bacakan vonis, kedua belah pihak malah tidak menerima keputusan ini dan tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur lain," ujar Hakim saat meminta keterangan Dokter Ide dipersidangan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, dokter Ide membenarkan peristiwa penamparan yang diberitakan belakangan ini, dan ia juga menyayangkan selama proses hukum ini berlangsung banyak sekali berita miring yang justru jauh dari kenyataan sebenarnya. Namun, terlepas dari hal tersebut ia menepis tudingan bahwa dirinya tidak ingin memaafkan ketua DPRD Lebong.

"Berita yang selama ini tersebar jika permasalahan ini telah di tunggangi, itu tidak benar. Saya bukannya menolak permintaan maaf dari saudara terdakwa selama ini. Hanya saja, saya menyayangkan jika selama ini beliau hanya menyampaikan permintaan maafnya melalui perantara bukan secara langsung. Lebih miris lagi banyak pernyataan di media yang memperkeruh permasalahan ini. Hal tersebut, membuat saya bertahan pada laporan saya," kata Ide.

Terdakwa Teguh Raharjo Eko Purwoto dalam persidangan menyampaikan, jika dirinya hanya menyoel pipi korban bukan menampar seperti yang di ceritakan korban di hadapan Hakim.

Dirinya juga membantah jika selama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara berdamai. Bahkan, ia mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini mulai dari menghubungi paman korban yang berada di Lebong, hingga menyurati Kemenkes dan IDI Bengkulu tentang keamanan dan kenyamanan seluruh dokter Internship di RSUD Lebong.

"Jadi, yang mulia karena saudara Dokter Ide sudah tidak berada di Lebong lagi. Saya terpaksa komunikasi melalui perantara. Namun, mediasi tersebut tetap tidak tercapai," ujar Teguh.
 
Selanjutnya, usai mendengar seluruh keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan. Uniknya, sebelum siding di skor 30 menit. Hakim sempat bertanya kepada terdakwa, apakah menyesali peristiwa tersebut, "Iya yang mulia, saya sangat menyesalinya," jawab Teguh sebelum sidang di skor.[Y21]