Tegakkan Peraturan, Satgas akan Lakukan Random Testing Covid-19 Di Posko Check Point

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berkomitmen akan melakukan skrining secara acak untuk menegakkan pengaturan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Berdasarkan Surat Edaran (SE) 24/2021 yang diterbitkan pada 29 Desember 2021, Satgas mengatakan akan melakukan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.

Selain itu, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas akan dilakukan sepekan sebelum hingga sepekan setelah periode Nataru.

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama Nataru, pemerintah akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Sejumlah aktivitas publik akan dibatasi, sementara aturan perjalanan diperketat.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga karyawan swasta juga dilarang untuk mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional.

"Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan," tulis Satgas dalam SE 24/2021.