Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berkomitmen akan melakukan skrining secara acak untuk menegakkan pengaturan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Pemanasan Global Hampir Tak Terkendali, PBB Keluarkan Peringatan Kode Merah
- Bulan Dana PMI Provinsi Bengkulu Berhasil Kumpulkan Uang Tunai Rp 438 Jutaan
- Rakor Evaluasi Kinerja & Refleksi Akhir Tahun 2023, Santosa: 2024, Kemenkumham Bengkulu Harus Meraih Predikat WBK
Baca Juga
Berdasarkan Surat Edaran (SE) 24/2021 yang diterbitkan pada 29 Desember 2021, Satgas mengatakan akan melakukan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.
Selain itu, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas akan dilakukan sepekan sebelum hingga sepekan setelah periode Nataru.
Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama Nataru, pemerintah akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Sejumlah aktivitas publik akan dibatasi, sementara aturan perjalanan diperketat.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga karyawan swasta juga dilarang untuk mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional.
"Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan," tulis Satgas dalam SE 24/2021.
- 11.349 WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soeta Sepanjang PPKM
- Larangan Truk BB Dan Ekspedesi Beroprasi Dicabut
- Panwascam Dan PPK Diduga Ikut Bagikan Dana Politik Uang