Tebang Kayu Ilegal di Lebong, Tiga Warga Pendatang Ditangkap

Konferensi pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Kepolisian Resort (Polres) melalui Sat Reskrim Polres Lebong telah mengamankan 5 warga terkait kasus ilegal logging beserta barang bukti berupa kayu berbagai ukuran di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) di Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis.


Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, didampingi Kanit Pidum IPDA Amir Lukman Hakim saat jumpa pers bersama awak media Rabu (7/9) siang menjelaskan, dalam operasi wanalaga Nala 2022 itu dimulai 22 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

"Operasi wanalaga nala ini digelar 15 hari, dengan sasaran pencurian, penebangan, pengangkutan, dan perdagangan kayu secara ilegal," katanya.

Hasil dari operasi tersebut, juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kayu medang sebanyak 20 potong, 2 buah gergaji chainsaw, dan 6  bilah parang dan 3 buah jerigen.

Dia pun mengajak agar semua pihak bisa menjaga dan mencegah terjadinya ilegal loging tersebut.

"Hutan kita harus dijaga dengan baik, jangan sampai banyak pohon ditebang. Karena selain melanggar hukum, juga berdampak besar terhadap kelestarian alam," kata Tatar.

Sementara ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya MU (62) warga kota Bengkulu, IN (52) warga Seginim, AN (40) warga Pematang Ibul Bangko.

Sedangkan, dua orang lagi tidak ditahan lantaran sebagai saksi, yakni BR (63) dan MZ (42) warga Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis.

Dalam operasi ini pihaknya mengedepankan tindakan penegakan hukum yang didukung dengan tindakan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif guna mengamankan dan menyelamatkan kekayaan hasil hutan dalam rangka pelestarian dalam hutan.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal (2) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagai mana telah diubah dalam pasal 47 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 2,5 miliar," demikian Tatar.