Tax Amnesty Bengkulu Tembus Mencapai Rp 28,6 Miliar

RMOL. Tax Amnesty tahap pertama di 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Bengkulu, tembus mencapai Rp 28,6 Miliar. Tax Amnesty yang telah berakhir sejak 30 September lalu, di 3 KPP Pratama Provinsi Bengkulu tercatat 1.070 masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Tax Amnesty, yang terdiri dari UMKM, Badan Usaha maupun individu.


RMOL. Tax Amnesty tahap pertama di 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Bengkulu, tembus mencapai Rp 28,6 Miliar. Tax Amnesty yang telah berakhir sejak 30 September lalu, di 3 KPP Pratama Provinsi Bengkulu tercatat 1.070 masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Tax Amnesty, yang terdiri dari UMKM, Badan Usaha maupun individu.

"Pada tahap pertama Tax Amnesty tembus pada capaian Rp 28,6 miliar," kata Nandang Hidayat Kepala KPP Pratama Bengkulu kepada RMOL Bengkulu, Selasa (4/10/2016).

Menurut Nandang, antusias warga Bengkulu dalam mengikuti Tax Amnesty pajak pada tahap pertama sangat tinggi, namun meski antusias warga yang begitu tinggi tersebut tidak dapat dipastikan apakah kepala daerah atau pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu telah mengikuti Tax Amnesty tahap pertama tersebut atau belum.

Karena, sambungnya untuk mengetahui seorang kepala daerah atau pejabat sudah melakukan Tax Amnesty tidak bisa dilahat secara langsung terkecuali orang yang bersangkutan menyertakan statusnya sebagai kepala daerah. Sebab, wajib pajak diketahui dari nomor pokok wajib pajak nama pengguna pajak.

"Untuk kepala daerah kita tidak dapat mengetahuinya secara langsung, kecuali yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya sebagai kepala daerah, karena kita hanya melihat dari nomor wajib pajak dan namanya saja, namun untuk status pekerjaannya tidak," ujarnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung mencatat total perolehan Tax Amnesty tahap pertama mencapai Rp 10 triliun, dengan uang tebusan sebesar Rp 215 miliar, pelaporan nilai pernyataan harta yang sudah di Repatriasi Rp 57,64 miliar, deklarasi luar negeri Rp 794 miliar dan deklarasi dalam negeri Rp 9,6 triliun.

Selanjutnya Tax Amnesty tahap kedua telah dimulai kembali sejak 1 Oktober lalu dan akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang, dengab peningkatan tarif 1 hingga 2 persen.

"Tax Amnesty tahap kedua sudaj dibuka pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016," tutup Nandang Hidayat.[Y21]