Tarmizi Gumay: Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Lahan PKS

Tarmizi Gumay/RMOLBengkulu
Tarmizi Gumay/RMOLBengkulu

Polemik lahan DPW PKS yang berlangsung sejak bulan Februari kian menunjukan titik terang dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.


Pasalnya, Penasehat Hukum pelapor yakni Tarmizi Gumay, Senin (30/8) telah memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan terkait kasus perampasan sertifikat lahan PKS yang belum lama ini terjadi. 

Dikatakan Tarmizi Gumay, pihaknya  memenuhi panggilan penyidik lantaran kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu telah naik status dari lidik ke dik.

Dengan begitu, lanjut Targum sapaan akrabnya. Pihaknya optimis bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu akan bekerja secara profesional dan akan segara menetapkan calon-calon tersangka atas kasus lahan PKS ini.

“Hari ini kita memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor dan pelapor. Dengan begitu kami optimis penyidik akan menetapkan tersangka dalam dugaan penyerobotan sertifikat,” kata Tarmizi Gumay di gedung Satreskrim Polda Bengkulu. 

Sementara itu, saat ditanyai terkait keterangan yang dimintai oleh penyidik.  Targum selaku PH pelapor hanya menjelaskan terkait terjadinya perampasan yang dilakukan oleh salah satu oknum yang saat ini telah di tetapkan sebagai DPO oleh Polda Bengkulu.

“Untuk yang lain kita lihat perkembangannya,”  sambungnya. 

Kendati demikian, dengan naiknya status lahan PKS ke penyidikan. Pihaknya menyerahkan seluruhnya proses tersebut pada pihak penyidik.

“Untuk mekanisme penetapan tersangka kita serahkan pada pihak penyidik karena mereka yang lebih tahu,” tutup Tarmizi Gumay. 

Diketahui, sengketa lahan kantor DPW PKS ini telah sampai tahap mediasi. Namun dari tahapan itu tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak yakni terlapor Siswandi dan terlapor yakni pihak PKS. sehingga laporan sengketa lahan DPW PKS kembali bergulir di Polda Bengkulu.