Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Polres BU Amankan Resedivis

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan/Ist
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan/Ist

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap 6 pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis.


Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunan Saputra, dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Asnawi mengatakan, pelaku yang residivis ini berinisial JH (34 tahun), warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

"JH diamankan petugas Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu saat petugas mendapatkan informasi bahwa JH sering menjual narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari informasi ini, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku," ujarnya, saat press conference pada Rabu (12/10).

Dari rumah pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah yang diduga untuk tempat narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 perangkat alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (Bong).

“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan,” beber Kompol Chusnul Qomar.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, yang perkaranya ada tahun 2021.

“Adapun hasil dari uji sample urine pelaku (+) positif mengandung AMP atau Amphetamin hal tersebut diakui oleh pelaku bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” tambah Kompol Chusnul Qomar.

JH kini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, dan disangkan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.