Tambang Hadir Tidak Menjadi Penopang Kesejahteraan Rakyat

RMOL. Kehadiran pertambangan di Provinsi Bengkulu, pada faktanya tidak menjadi penopang bagi kesejahteraan rakyat. Dari 152 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bengkulu yang diterbitkan oleh negara dalam hal ini pemerintah, yang berkontribusi hanya sebesar 4 persen, bagi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) yang sudah dikuasi152 IUP mencapai 56 persen, bahkan telah memasuki kawasan lindung dan konservasi.


RMOL. Kehadiran pertambangan di Provinsi Bengkulu, pada faktanya tidak menjadi penopang bagi kesejahteraan rakyat. Dari 152 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bengkulu yang diterbitkan oleh negara dalam hal ini pemerintah, yang berkontribusi hanya sebesar 4 persen, bagi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) yang sudah dikuasi152 IUP mencapai 56 persen, bahkan telah memasuki kawasan lindung dan konservasi.

Diungkapkan Manajer Kampanye Yayasan Genesis Bngkulu Uli Arta Trisnawati, saat ini Yayasan Genesis bekerjasama dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melakukan pendataan dari 152 IUP tersebut hanya ada 12 IUP yang memberikan jaminan reklamasi dan hanya 6 diantaranya yang memberikan jaminan pasca tambang.

"Sedikitnya perusahaan yang memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang menjadi bukti kesekian bobroknya sistem penerbitan izin yang dilakukan oleh Negara (pemerintah) serta "kebaikan hati" kepada para pemilik modal," jelas Uli kepada RMOL Bengkulu.

Kewajiban para pemegang IUP untuk menyediakan jaminan reklamasi jelas diaturkan didalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 100 dalam undang-undang ini berbunyi "Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang" sangat jelas pemegang IUP, baik pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi.

Kemudian soal sanksi juga jelas, jika para pemilik IUP tidak menyediakan jaminan reklamasi dan pasca tambang maka para pemegang IUP akan mendapatkan sanksi administrasi.

Selain Undang-undang nomor 4 tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang serta Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib menyerahkan jaminan reklamasi dan pasca tambang kepada pemerintah dan tetap tidak akan menghilangkan kewajiban mereka untuk tetap melakukan reklamasi dan pasca tambang meski telah menyerahkan jaminan tersebut.

"Jelas disitu disebutkan pemerintah dengan segala kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berbentuk pencabutan izin jika para pemegang IUP tetap mengabaikan," tegasnya.

Namun fakta berkata beda, para pemegang IUP baik Eksplorasi maupun Operasi Produksi masih melenggang dengan bebas mengeruk tanpa memenuhi kewajiban sehingga hukumpun seolah terabaikan.

"Banyak pihak pemegang IUP hingga saat ini masih melenggang, dengan sebebas-bebasnya melakukan pengerukan seakan hukum tidak berarti," ujarnya.

Banyaknya lobang-lobang bekas galian tambang yang masih mengangah di konsesi perusahaan menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah, dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemberi sanksi, juga sebagai bukti kejahatan ekologi yang dilakukan oleh perusahaan. Berdasarkan citra satelit, overlay IUP tambang setidaknya ada 22 lobang tambang yang tidak di reklamasi.

Lobang tambang ini berada di konsesi 11 perusahaan. Dari 11 perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang tersebut hanya 5 perusahaan yang memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Ada 22 lobang tambang yang tidak di reklamasi, yang berada di konsesi 11 perusahaan," tutup Uli.[Y21]