Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama libur Idul Fitri 1444 H.
- Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Masih Dibuka
- RPJMD Disetujui DPRD, Berikut Program Prioritas Pemkab Lebong
- STR Kapolda Turun, Empat Perwira Polres Lebong Digeser
Baca Juga
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin mengingatkan, kepada seluruh ASN di daerah itu untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1444 H yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," ujarnya.
Dia menuturkan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 26 April 2023 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah yang lamanya mencapai 7 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.
Jika tambah libur atau tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Maka, siap-siap akan didata dan diberikan sanksi tegas. Salah satunya TPP tidak dibayarkan.
"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
- LKPJ Bupati Diterima DPRD, Tapi Ada Sejumlah Rekom dan Catatan
- Portugal Punya Alternatif
- Ops Patuh Nala 2021, Kapolres Minta Pengendara Disiplin Terapkan Prokes