Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama libur Idul Fitri 1443 H.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Hari Pertama, Tim Satgas Banyak Temukan Warga Reaktif Hingga Tolak Swab Antigen
- Modal Juara Zohri, Latihan, Latihan, Latihan, Dan Berdoa
Baca Juga
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin mengingatkan, kepada seluruh ASN di daerah itu untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1443 H yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," ujarnya.
Dia menuturkan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang lamanya mencapai 10 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.
ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan.
Jika tambah libur atau tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Maka, siap-siap akan didata dan diberikan sanksi tegas.
"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
- Jerman vs Meksiko Tanpa Ozil Dan Hernandes, Bahaya Ada Hirving Lozano
- Lima Paket Bina Marga Proses Tender
- Anggaran Pemilu 2024 Untuk Lebong Belum Bisa Dipastikan