Tak Terima KPK Jadikan Tersangka, Hakim PN Bikin Gaduh Saat Jumpa Pers

Konferensi pers KPK terkait kasus suap di PN Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat/Repro
Konferensi pers KPK terkait kasus suap di PN Surabaya dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat/Repro

Sebuah insiden tidak biasa terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.


Saat konferensi pers dimulai, Itong tampak gelisah. Ditandai dengan beberapa kali memundurkan badan dan menolehkan kepala saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membacakan kasusnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).

Bahkan, Itong sampai tiga kali diperingatkan oleh petugas pengamanan KPK untuk kembali ke posisinya menghadap tembok yang bertuliskan KPK.

Namun emosi Itong tak tertahankan. Ia membalikkan badan dan menyampaikan kalimat bantahan atas semua tuduhan yang disampaikan KPK.

Itong berontak, tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," teriak Itong memotong paparan Nawawi.

Setelah situasi bisa ditenangkan, konferensi pers dilanjutkan dan Itong diumumkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini, Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan Pengacara atau Kuasa Hukum dari PT SGP (Soyu Giri Primedika), Hendri Kasiono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Nawawi.

Hendro Kasiono berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya menangkap 5 orang dalam oeprasi senyap di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1). Sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga terkait perkara berhasil diamankan.