Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersyukur terkait vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya.
- Kasus Benur, Hakim Harus Panggil Saksi Dari Bengkulu Saat Sidang
- Polisi Selidiki Penyebab Kematian Penambang Emas Tradisional Di Lebong
- 4 Penghuni LPKA Kabur, 1 Orang Masih Dikejar
Baca Juga
"Pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Meski bersyukur kliemnya tidak divonis pidana mati, pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Ini sesuai dengan permintaan Irjen Teddy yang menghendaki banding.
"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.
Hotman menyebut pengajuan banding juga didasari dari dakwaan hakim yang menurutnya hanya mengcopy paste dari dakwaan jaksa. Padahal, ada hal-hal yang harus menjadi pertimbangan ulang bagi majelis hakim untuk menimbang putusan sebelum vonis keluar.
"Putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Dugaan Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu, Warga Kerkap Alami Kerugian Hingga Rp 750 Juta
- Pemeriksaan Ganjar Pranowo Tergantung Kebutuhan Penyidik KPK
- Tim Resmob Macan Gading Bekuk 2 Pelaku Curanmor