Tak Terima Disebut Jual Pacar, Seorang Duda Aniaya Warga Nangai Tayau

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Seorang pria berinisial AS (24) warga Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, tega tega menganiaya dan menghajar warga Nangai Tayau Kecamatan Amen, Rangga Pranata (25).


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander menyebutkan, AS nekat melakukan penganiayaan karena terpancing dengan korban yang diklaim menyebut dirinya menjual pacarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi 9 Juli tahun 2022 lalu di kediaman korban di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, korban yang sedang terbaring di dalam kamar langsung didatangi pelaku dan langsung melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menendang bagian hidung pelapor yang mengakibatkan hidung Pelapor berdarah.

Bahkan, ibu korban yang melihat adanya keributan mencoba melerai malah mendapat pukulan di bagian kepala menggunakan besi yang membuat ibu korban hingga mengeluarkan darah.

"Setelah kejadian itu korban berlari ke rumah tetangga, setelah pergi kemudian pelaku juga kabur dari rumah," jelasnya.

Usai kejadian itu, pelaku yang berstatus duda itu lebih memilih kabur dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Beruntung, pada Selasa (30/5) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berkumpul di rumah teman sekira pukul 20.00 Wib.

"Berkat informasi itu, anggota Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku," demikian Kasat.

Adapun barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Lebong.