Tak Terima Diputusin, Pria Ini Ancam Bunuh Pacarnya via Facebook

Ariando Adeko (21) warga Semelako Atas Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong saat diamankan aparat kepolisian tak berkutik/RMOLBengkulu
Ariando Adeko (21) warga Semelako Atas Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong saat diamankan aparat kepolisian tak berkutik/RMOLBengkulu

Ulah Ariando Adeko (21) warga Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, menjadi pelajaran kita semua. Agar bijak menggunakan media sosial.


Bagaimana tidak, tak terima diputusin, ia diduga mengancam membunuh pacarnya bernama Lia (20) warga Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, melalui media sosial Facebook.

Tak terima dengan ancaman itu, ia dilaporkan kekasihnya ke Mapolres Lebong.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dijelaskan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim di Mapolres Lebong, pada Rabu (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Amir menjelaskan, awalnya merasa tak dihargai pacarnya, Ariando pun naik pitam. Ia lalu menelepon korban dan mengeluarkan cacian. Tak puas melalui telepon, Ariando lalu menggunakan akun Messenger Facebook dan mengancam membunuh korban, jika permintaannya tak dituruti.

"Awalnya tersangka mengajak salah satu temannya bertemu dengan korban beberapa kali melalui Messenger tapi ujungnya batal. Mulai dari di Pasar Malam, toko serba 35 ribu, depan kuburan, hingga di Kelurahan Tanjung Agung," jelas Amir, Rabu (13/7).

Naasnya, tersangka sempat melihat korban bersama temannya mengendarai kendaraan di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

Merasahi ditipu kekasihnya, tersangka naik pitam. Lalu tersangka bersama temannya mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Pada saat jarak kendaraan keduanya hanya 5 meter, tersangka langsung mengeluarkan parang dengan keadaan terhunus. Beruntung, saat itu korban berhasil berhenti di warung warga. Sehingga, tersangka mengurung niatnya lalu melanjutkan perjalanan.

Hanya saja, karena merasa terancam korban membawa perkara itu ke Polres Lebong.

"Tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang yang telah terhunus sambil mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor. Sebelumnya tersangka ada mengancam akan membunuh korban lewat pesan singkat via Facebook," tegas Kanit.

Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor jenis honda Blade warna hitam, dan 1 lembar STNK sepeda motor jenis honda blade.

Dalam jumpa pers kasus Cabul, Curat dan Togel, tampak Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menunjukkan parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban

"Atas perbuatannya pasal yang dikenakan melanggar Pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" atau pasal 335 KUHP," pungkasnya.