Tak Puas Hamili Istri, Suami Malah Cabul Anak Dibawah Umur

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Kamis (2/1) siang sekitar pukul 11.05 WIB/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Kamis (2/1) siang sekitar pukul 11.05 WIB/RMOLBengkulu

Perilaku bejat dan tidak terpuji dilakukan pria berinisial YM, warga Kecamatan Lebong Tengah. Dirinya harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.


Dia dilaporkan pada Rabu (25/5) lalu sekitar pukul 18.00 WIB ke Satuan Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong atas perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (14).

Pria berusia 18 tahun 5 bulan itu kini telah diamankan. Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Ironisnya ia melakukan aksi bejatnya itu saat istri sedang hamil 7 bulan.

"Karena korban masih dibawah umur, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Kamis (2/1) siang sekitar pukul 11.05 WIB.

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada Jum'at (6/5) lalu saat korban menginap di rumah ibu kandung korban di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berawal dari kenal di media sosial facebook, pelaku dan korban langsung menjadwalkan pertemuan. 

Di hadapan orang tuanya, korban mengatakan ingin pergi ke rumah temannya sekitar pukul 19.30 WIB. Lalu, 30 menit kemudian korban memberi tahu pelaku jika ia menunggu di rumah temannya tak jauh dari rumah orang tuanya.

Setibanya disana, pelaku mengajak korban bonceng menggunakan sepeda motor. Hanya saja, setiba di tempat sepi atau tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU), keduanya turun lalu duduk di kursi terbuat dari semen.

Pelaku yang sedang dilumut nafsu, langsung melakukan tindakan cabul seperti memegang wajah dan menyentuh bagian sensitif korban.

Karena melihat korban tak berontak, lalu pelaku mengajak korban pindah posisi ke areal perkebunan warga. Saat ingin berhubungan badan, korban menolak dan tetap dipaksa oleh pelaku. Sehingga, terjadilah pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pelaku ini sudah beristri dan sedang hamil. Keduanya baru kenal  sekitar 3 bulan lewat mesengger," tutupnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker.

Kemudian, 1 lembar celana jeans warna biru motive love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar BH warna ungu.